Mengetahui Perbedaan Whistle Blower dan Justice Collaborator dari K-Movie Je-Bo-Ja (Whistle Blower)

Kali ini saya akan membahas tentang sebuah film Korea yang diangkat dari kisah nyata yang menimpa seorang ilmuwan di Korea Selatan. Whistle blower atau Je-Bo-Ja  adalah film yang menceritakan tentang Yoon Min Cheol seorang PD acara tv (Produser sebuah acara tv) untuk program investigasi yang mendedikasikan dirinya untuk mengungkap kebenaran. Suatu hari ia mendapat laporan dari seseorang yang bernama Shim Min Ho tentang proyek penelitian palsu yang dilakukan oleh seorang ilmuwan terkenal yang bernama Prof Lee Jang Hwan.


Yoon Min Cheol

Shim yang seorang dokter dulunya pernah bekerja di tempat Prof. Lee, namun kemudian memutuskan untuk keluar karena tak tahan dengan hati nuraninya. Meskipun menyaksikan semua kebohongan dengan mata kepalanya sendiri, namun Shim tidak punya banyak bukti . Apalagi istrinya bekerja di tempat Prof Lee dan anaknya sedang menderita sakit parah. Kemudian Yoon Min Cheol mencoba menyelidiki laporan Shim yang menuding Prof Lee, seorang ilmuwan penemu sel induk pertama di dunia itu terlibat dengan pembelian ovum ilegal. Dalam penyelidikan itu ia mengungkap rahasia besar yang terjadi di laboratorium Prof Lee.
Shim Min Ho yang merupakan whistle blower

Prof Lee Jang Hwan

Kita mungkin sering mendengar istilah whistle blower dan justice Collaborator, istilah ini kerap muncul dalam penanganan kasus korupsi di KPK dan terkadang kita sering keliru atau menganggapnya kedua istilah tersebut sama, sama-sama pengungkap kebenaran. Istilah keduanya dikutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang bekerjasama  (Justice Collaborator) di dalam perkara tindak pidana tertentu.

Tindak pidana tertentu yang dimaksud SEMA adalah tindakan pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir. Sehingga, tindak pidana tersebut telah menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat.


Dalam Film ini Shim Min Ho bertindak sebagai whistle blower, yaitu pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Disini Shim Min Ho adalah pihak yang mengetahui kejahatan yang dilakukan oleh Prof Lee dan dia bukan   bagian dari pelaku kejahatan (tidak bekerjasama dalam pembelian ovum ilegal), sehingga ia disebut sebagai whistle blower.
Sedangkan justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan, kita mungkin masih ingat kasus Agus Tjondro yang pernah menjadi justice collaborator. 


Menjadi whistle blower maupun justice collaborator memilki perlindungan berbeda satu sama lain. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 10 UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal itu menyebutkan, whistle blower atau saksi pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikan. Sedangkan justice collaborator atau saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan dalam meringankan pidananya.

Terdapat empat hak dan perlindungan yang diatur dalam peraturan bersama ini yaitu :

  1. Perlindungan fisik dan psikis bagi whistle blower dan justice collaborator
  2. Perlindungan hukum
  3. Penanganan secara khusus, untuk penanganan secara khusus terdapat beberapa hak yang bisa diperoleh whistle blower atau justice collaborator tersebut. Yakni, dipisahnya tempat penahanan dari tersangka atau terdakwa lain dari kejahatan yang diungkap, pemberkasan perkara dilakukan secara terpisah atau terdakwa lain dalam perkara yang dilaporkan. Kemudian memperoleh penundaan penuntutan atas dirinya, memperoleh penundaan proses hukum seperti penyidikan dan penuntutan yang mungkin timbul karena informasi, laporan dan atau kesaksian yang diberikannya. Serta bisa memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa menunjukan wajahnya atau menunjukan identitasnya.
  4. Memperoleh penghargaan, berupa keringanan tuntutan hukuman, termasuk tuntutan hukuman percobaan. Serta memperoleh pemberian remisi dan hak-hak narapidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila saksi pelaku yang bekerjasama adalah seorang narapidana. Semua hak ini bisa diperolah oleh whistle blower atau justice collaborator dengan penegak hukum
Nah itu perbedaan antara whistle blower dan justice collaborator. Oia ternyata banyak film atau drama yang mengangkat masalah hukum yaaa... Next, saya bakal membahas film-film atau drama yang berkaitan dengan masalah hukum. Kenapa saya ingin membahasnya? Karena menurut saya, akan lebih mudah memahami atau belajar sesuatu (dalam hal ini masalah hukum dan solusinya) dari menonton film atau membedah kasus (diskusi) ketimbang hanya mendengarkan materi atau membaca materi dari buku.

Komentar

  1. nice info. wawasan saya tentang dunia hukum jadi bertambah thanks

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer